Bagi bagi masker lawan corona
Kementerian Perhuhubungan ( Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhuhubungan (Permenhub) No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan ini ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan pada 9 April 2020. Dengan adanya Permenhub tersebut, juga menjadi titik terang bagi ojek online ( ojol) karena telah diizinkan mengangkut penumpang di zona pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).
Namun demikian, hal ini bisa dilakukan dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona ( covid-19).