Organisasi Relawan Advokasi Pendidikan Indonesia (RAPI Indonesia) menyebut syarat batas usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021 untuk jenjang SMP, SMA atau SMK di DKI Jakarta bisa membuat siswa dan orang tua menilai tak memerlukan kepintaran.
Ini akan menjadi preseden yang buruk, di mana orangtua dan siswa akan beranggapan tidak perlu pintar bersekolah itu yang penting umurnya tua bisa masuk sekolah negeri, kata Ketua RAPI Indonesia, Syah Dinihari
Apakah adil jika umur dijadikan salah satu syarat masuk sekolah negeri? yuk simak obrolan podcast nyap-nyap berikut ini!